Pemkab Sergai Tandatangani Piagam
Kerjasama dengan Kejari Sei Rampah
*Sergai Gelar Seminar Ranham "Pengarusutamaan HAM dalam
Pemberantasan Korupsi"
Pantai Cermin, beritaserge
Dalam rangka menangani
penyelesaian kasus-kasus Perdata maupun Tata Usaha Negara
(TUN) yang melibatkan
aparatur negara, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai)
bekerjasama dengan Kejaksaan Republik
Indonesia (Kajari) Sei Rampah menandatangani Piagam Kerjasama (MoU) yang khusu
menangani perka perdata dan TUN (DATUN) yang ditangani Jaksa selaku
pengacara negara. Acara ini dirangkaikan dengan Seminar Rencana Aksi Hak Azasi
Manusia (Ranham) di aula Theme Park Resort Kecamatan Pantai Cermin, Rabu
(18/9).
Penandatanganan
Piagam Kerjasama ini dilakukan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dengan Kajari Sei
Rampah Erwin Pajaitan SH disusul dengan SKPD terkait yakni Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Koperasi (Dinsosnakerkop), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), RSU Sultan
Sulaiman, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) dan Dinas Tata Ruang dan
Permukiman (Tarukim). Turut hadir Kapolres Sergai AKBP Benedictus Anies
Purnawan S.IK, M.Si, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si, mewakili Kakanwil
Kementerian Hukum dan HAM Provsu, mewakili Kabiro Hukum Setdaprovsu, para
Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat Pantai Cermin A. Yasir Arafat Nasution, S.Sos dan para
narasumber dari Disrekrimsus Polda Sumut Jadiaman Sinaga SH, MH, pakar hukum
dari USU Dr. Marlina SH, M.Hum, dari Pusham Unimed Majda El Muhtaz, Dr. Umar
Zein dan Arif Wahyudi SH serta Ketua FKUB Sergai Drs. H. Irfan El Fuadi Lubis.
Diawal
sambutannya Bupati Ir. H. Soekirman mengatakan sejak reformasi pada tahun 1998 Bangsa
Indonesia meninggalkan sistem sentralisasi kekuasaan untuk diserahkan secara
otonomi kepada Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, banyak
sekali peraturan/regulasi yang diterbitkan sesuai kondisi yang dihadapi. Ini
tentunya membutuhkan sumber daya manusia (human
resources) yang mampu bergerak membangun daerah yang regulasinya terus
berganti. Untuk itu Bupati Soekirman meminta agar semua SKPD Kabupaten Sergai
untuk mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat diimplementasikan guna
menunjang performa kinerja PNS di daerah ini.
Sesuai dengan
tema seminar kali ini "Pengarusutamaan HAM dalam Pemberantasan
Korupsi", hendaknya para aparatur negara khususnya Kabupaten ini jangan
sampai terjerat dengan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi walaupun selama
ini kita sudah memiliki pengacara yang menanganinya, ujar Soekirman.
Lebih lanjut
dikatakan Bupati Soekirman bahwa pengarusutamaan HAM mengandung makna bahwa
manusia menjadikan HAM sebagai pola pikir (kebiasaan) masyarakat umum. Karena
semua manusia terlahir dengan HAM yang menjadikannya menjadi manusia seutuhnya.
Tindak pidana
korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),
namun mengingat azas dan HAM yang dijunjung dalam pergaulan dunia internasional
maka penanganannya tidak boleh mengurangi hak seseorang yang dijamin oleh
peraturan perundang-undangan, ungkap Bupati Sergai.
Walaupun negara
kita menganut azas hukum pidana yakni azas praduga tak bersalah (Presumption
of Inocence) seperti seseorang terperiksa, tersangka dan terdakwa dalam
proses hukumnya tidak bersalah sebelum dijatuhi vonis pengadilan yang
menyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi apabila seorang
pejabat publik yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka langsung
terjadi penghakiman publik bahkan penghakiman media (trial by pres). Begitu pula pada kasus teroris internasional (di quantanamo), dimana terpidana teroris
diperlakukan semena-mena. Padahal seseorang dapat dihukum setelah melalui
proses peradilan oleh lembaga yang berwenang. Itulah yang merupakan inti dari
HAM, tutur Bupati Soekirman.
Diakhir
sambutannya Bupati berharap melalui seminar ini semua peserta dapat mengambil
hikmah bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang harus dihindari.
Namun pelaku tetap harus dijamin dan dilindungi hak-haknya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang, pungkas H. Soekirman.
Dalam
kesempatan yang sama Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH menjelaskan tentang
kerjasama dalam penangananan kasus DATUN yang ditangani Jaksa selaku pengacara
negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia pada pasal 30 ayat (2) "dibidang perdata dan TUN, kejaksaan
dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintah".
Dijelaskan
Erwin Panjaiatan, alasan mendasar yang menyebabkan kejaksaan diberi peran karena
adanya kondisi objektif dimana sebagai negara hukum yang menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan
hukum menghadapi permasalahan yang bersifat nasional maupun internasional
dibidang DATUN dimasa mendatang. Dimana keseluruhannya mempunyai tugas dan
fungsi yakni melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan
hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, ujar Kajari Erwin.
Sebelumnya
Kabag Hukum Setdakab Sergai Jufri
Eddy SH, MSP dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan
seminar Ranham ini untuk meningkatkan pengetahuan aparatur Pemkab Sergai
tentang Tipikor dan pengarusutamaan HAM dalam penanganan Tipikor.
Peserta
seminar berjumlah 100 orang yang terdiri dari penasehat dan anggota panitia
Ranham Kabupaten Sergai, para Kepala SKPD dan sekretaris. Seminar ini diisi
dengan diskusi interaktif dengan para narasunber, jelas Jufri Eddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.