Jumat, 27 September 2013

Pemkab Sergai Tandatangani Piagam Kerjasama dengan Kejari Sei Rampah

Pemkab Sergai Tandatangani Piagam Kerjasama dengan Kejari Sei Rampah
*Sergai Gelar Seminar Ranham "Pengarusutamaan HAM dalam Pemberantasan Korupsi"

Pantai Cermin, beritaserge
Dalam rangka menangani penyelesaian kasus-kasus Perdata maupun Tata Usaha Negara
(TUN) yang melibatkan aparatur negara, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerjasama dengan  Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Sei Rampah menandatangani Piagam Kerjasama (MoU) yang khusu menangani perka perdata dan TUN  (DATUN) yang ditangani Jaksa selaku pengacara negara. Acara ini dirangkaikan dengan Seminar Rencana Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham) di aula Theme Park Resort Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (18/9).
Penandatanganan Piagam Kerjasama ini dilakukan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dengan Kajari Sei Rampah Erwin Pajaitan SH disusul dengan SKPD terkait yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi (Dinsosnakerkop), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), RSU Sultan Sulaiman, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim). Turut hadir Kapolres Sergai AKBP Benedictus Anies Purnawan S.IK, M.Si, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provsu, mewakili Kabiro Hukum Setdaprovsu, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat Pantai Cermin A. Yasir Arafat Nasution, S.Sos dan para narasumber dari Disrekrimsus Polda Sumut Jadiaman Sinaga SH, MH, pakar hukum dari USU Dr. Marlina SH, M.Hum, dari Pusham Unimed Majda El Muhtaz, Dr. Umar Zein dan Arif Wahyudi SH serta Ketua FKUB Sergai Drs. H. Irfan El Fuadi Lubis.
Diawal sambutannya Bupati Ir. H. Soekirman mengatakan sejak reformasi pada tahun 1998 Bangsa Indonesia meninggalkan sistem sentralisasi kekuasaan untuk diserahkan secara otonomi kepada Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, banyak sekali peraturan/regulasi yang diterbitkan sesuai kondisi yang dihadapi. Ini tentunya membutuhkan sumber daya manusia (human resources) yang mampu bergerak membangun daerah yang regulasinya terus berganti. Untuk itu Bupati Soekirman meminta agar semua SKPD Kabupaten Sergai untuk mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat diimplementasikan guna menunjang performa kinerja PNS di daerah ini.
Sesuai dengan tema seminar kali ini "Pengarusutamaan HAM dalam Pemberantasan Korupsi", hendaknya para aparatur negara khususnya Kabupaten ini jangan sampai terjerat dengan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi walaupun selama ini kita sudah memiliki pengacara yang menanganinya, ujar Soekirman.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Soekirman bahwa pengarusutamaan HAM mengandung makna bahwa manusia menjadikan HAM sebagai pola pikir (kebiasaan) masyarakat umum. Karena semua manusia terlahir dengan HAM yang menjadikannya menjadi manusia seutuhnya.
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), namun mengingat azas dan HAM yang dijunjung dalam pergaulan dunia internasional maka penanganannya tidak boleh mengurangi hak seseorang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, ungkap Bupati Sergai.
Walaupun negara kita menganut azas hukum pidana yakni azas praduga tak bersalah (Presumption of Inocence) seperti seseorang terperiksa, tersangka dan terdakwa dalam proses hukumnya tidak bersalah sebelum dijatuhi vonis pengadilan yang menyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi apabila seorang pejabat publik yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka langsung terjadi penghakiman publik bahkan penghakiman media (trial by pres). Begitu pula pada kasus teroris internasional (di quantanamo), dimana terpidana teroris diperlakukan semena-mena. Padahal seseorang dapat dihukum setelah melalui proses peradilan oleh lembaga yang berwenang. Itulah yang merupakan inti dari HAM, tutur Bupati Soekirman.
Diakhir sambutannya Bupati berharap melalui seminar ini semua peserta dapat mengambil hikmah bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang harus dihindari. Namun pelaku tetap harus dijamin dan dilindungi hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pungkas H. Soekirman.
Dalam kesempatan yang sama Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH menjelaskan tentang kerjasama dalam penangananan kasus DATUN yang ditangani Jaksa selaku pengacara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada pasal 30 ayat (2) "dibidang perdata dan TUN, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".
Dijelaskan Erwin Panjaiatan, alasan mendasar yang menyebabkan kejaksaan diberi peran karena adanya kondisi objektif dimana sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum menghadapi permasalahan yang bersifat nasional maupun internasional dibidang DATUN dimasa mendatang. Dimana keseluruhannya mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, ujar Kajari Erwin.
Sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Sergai Jufri Eddy SH, MSP dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan seminar Ranham ini untuk meningkatkan pengetahuan aparatur Pemkab Sergai tentang Tipikor dan pengarusutamaan HAM dalam penanganan Tipikor.
Peserta seminar berjumlah 100 orang yang terdiri dari penasehat dan anggota panitia Ranham Kabupaten Sergai, para Kepala SKPD dan sekretaris. Seminar ini diisi dengan diskusi interaktif dengan para narasunber, jelas Jufri Eddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.