Minggu, 28 Juli 2013

EMPAT NYAWA MELAYANG DI JALAN DOLOK MASIHUL



thgoo Sergaithgoo Sergai




EMPAT NYAWA MELAYANG DI JALAN DOLOK MASIHUL

            Perkara           : telah terjadi Kecelakaan / tabrakan lalu lintas pada hari Rabu tanggal, 27 Maret
                                      2013 sekira pukul 09.00 wib
TKP                : di Jalan Umum Dolok masihul- T.Tinggi tepatnya ditikungsn Blok IX Ds Martebing
                      Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai


 Korban          :
a.     Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vega R BK 4696 NAG nama Jenni manalu, Lk, 23 thn, kristen, Ds Batu 13 Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai (meninggal dunia di TKP)

b.      Penumpang mobil truk Sat Pol PP Kab.Simalungun BK 9583 T, Bernad Prancis Batu ara, Lk, 26 thn,kristen, pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun, Pematang (meninggal dunia di TKP)

c.     Rapi Aman Girsang, Lk, 30 thn,kristen, pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun (meninggal dunia di TKP)   

d.     Rico Tapati Butar butar, Lk 27 thn, kristen, Pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun, Sidamanik (meninggal dunia dalam perjalanan)

e.     Robi M Sibarani, Lk, 34 thn, Kristen, pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun, Jl Sentosa Pematang Siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

f.      Poltak Saragih, Lk, 27 thn, Kristen,pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun  Batu 3 Nagahuta Kec Siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

g.     Amri wariswan Lubis, Lk, 21 thn, pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun,pematang siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

h.     Eko Saragih, Lk, 24 thn, Pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun, Pematang Siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

i.      Lihardo Sinaga, Lk, 25 thn, Kristen, Pegawai Sat Pol PP Kab Simalungun, Pematang Siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

j.       Diego Raja Gukguk, Lk, 27 thn, Kristen, Pegawai Sat Pol PP Kab.Simalungun, Pematang Siantar, menderita luka-luka dirawat di Rs Kumpulan Pane Tebing Tinggi

Tersangka      :
a.     Pengemudi Mobil truk Sat Pol PP  Pemkab Simalungun No Pol. BK 9385 T ,Hendra Raja Gukguk, Lk, 27 thn, pegawai Honorer Sat Pol PP Kab Simalungun, Kristen, Ds Manik Hataran Kec.Sidamanik Kab.Simalungun   

            Barang Bukti  : 1 (satu) unit Mobil Truk Sat Pol PP Kab.Simalungun BK 9385 T (ringsek)
                                      1 (satu) unit Sepeda motor Vega R BK 4696 NAG

           
HASIL SIDIK SEMENTARA

Dari Penyidikan di Tkp dan adanya keterangan dari Saksi – Saksi dan ditemukannya Barang Bukti di Tkp penyidik dapat mengambil kesimpulan bahwa yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah Pengemudi Mobil Truk Sat Pol PP Kab.Simalungun BK 9385 T & pengemudi sepeda motor Vega R BK 4696 NAG adalah korban Laka lantas  sebagaimana di maksud dalam Dalam Pasal 310 Ayat (1) (2) (3) (4) Psl 106 (1)  UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ.


          Kronologis Kejadian            :
             
Pada Hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekira pukul 09.00 wib telah terjadi kecelakaan/tabrakan lalulintas antara mobil Truk Sat Pol PP Kab.Simalungun BK 9385 T yang dikemudikan oleh Hendra Raja Gukguk yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Dolok Masihul, setibanya di TKP truk Sat Pol PP tersebut dengan kecepatan tinggi dan pengemudi tidak dapat menguasai lajunya kenderaan serta jalan tikungan dan menabrak pengemudi sepeda motor Yamaha Vega R BK 4696 NAG yang dikemudikan oleh Jenni Manalu yang datang dari arah Dolok Masihul menuju Tebing Tinggi, setelah ditabrak oleh truk Sat Pol PP Kab.Simalungun korban jenni manalu bersama sepeda motornya terdorong ke paret pinggir jalan bersama truk Sat Pol PP dan penumpangnya, akibat kejadian tersebut 4 (empat) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang menderita Luka-luka keseluruhan korban dibawa oleh Sat Lantas Polres Sergai dan dibantu masyarakat ke Rs Umum Kumpulan Pane Tebing Tinggi, sementara kedua kenderaan rusak berat kerugian material ditaksir Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pesan Kapolres Sergai kepada seluruh pengemudi kenderaan diharapkan Hati-hati di jalan raya, kuasai kenderaan dan kuasai situasi jalan serta pahami apa yang diangkat atau yang dibawa, jangan ugal-ugalan di jalan raya karena sudah banyak nyawa melayang khususnya di jalan raya, jadi saya berpesan patuhilah peraturan lalulintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Terimakasih.
 
Dalam Pasal 310 Ayat  (1) (2)  (3) (4) Yo Psl 106 (1) UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ
       Demikian Press Release ini dibuat dengan sebenarnya guna menjadi bahan informasi.      
                                    

1 komentar:

Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.