Selasa, 04 Juni 2013

Tapa Izin, Pengusaha “ AM” Raub Keuntungan Dari Galian C


Tapa Izin, Pengusaha  “ AM” Raub Keuntungan Dari  Galian  C

Sei Banban/fhery nababan
Sudah menjadi tradisi bagi pengusaha baik kilang batu maupun pengusaha tanah timbun  di Kabupaten Sergai ini untuk meraub keuntungan dari jasa yang ditawarkan ke pada warga yang memiliki sebidang tanah untuk di korek  dan hasilnya di jual kepada pengusaha sebagai penadah dengan harga relative murah.
           
Seperti di Kabupaten Sergai aktifitas galian C yang berada di lingkungan VII, Desa Paya Rambe, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ini aktifitas galian C yang di sponsori salah satu perusahaan “ AM” yang menyediakan alat berat serta truk sebagai jasa angkut yang sudah berjalan selama dua minggu terakhir beroperasi dengan lancar walau tidak mengantongi izin.
           
Meriadi (50) tak lain pemilik lahan  Jum’at (19/4) di lokasi pengorekan tersebut mengaku menjual tanahnya dengan harga per DTnya Rp 15 ribu kepada pengusaha “ AM”  dengan alas an tanah yang tadinya di pergunakan untuk sawah tidak bias di pergunakan lagi karena tidak adanya irigasi yang mengairi sawahnya,
“ makanya saya jual tanahnya karena tidak bias menanam padi lagi, dan ini hamper dua minggu saya jual ke “ AM” dengan harga per DTnya Rp 15 ribu, tapi untuk perlengkapan seperti alat berat dan druknya mereka yang menyediakan” ucap Meriadi.
           
Namun ketika di singgung apakan dirinya sudah megantongi izin untuk melakukan aktifitas galian C yang dapat merusak lingkungan dan melanggar UU petani padi ini terlihat bingung, “ Aku gak tahu pulak masalah itu yang jelas pihak “ AM” yeng mengatur itu semua, aku hanya menjual karena aku pun butuh uang dan dapat ditanami ” jelasnya.
        
Pengusaha “AM” yang berlokasi di Sei Rampah kiri yang di konfirmasi  melalui Alai mengatakan pihaknya hanya membayar tanah yang di jual oleh Meriadi, dan menyangkut masalah izin dirinya berkilah,
“ kami hanya beli tanahnya dan jasa dari kami, untuk masalah izin itu di serahkan ke pihak pengawas” ucap Alai.
           
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kab Sergai Safarwin Siregar yang di konfirmasi  mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. “ Sejauh ini kita tidak ada menerima laporan adanya aktifitas galian C di Sei Bamban itu, dan pihak kita akan segera melakukan pengecekan apakah terindikasi merusak lingkungan” ucap Safarwin Siregar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.