Perkara : Telah ditangkap tersangka Tindak Pidana Narkotika
Jenis Sabhu-sabhu pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 15.30 wib
TKP : Dusun X Ds Firdaus Kec. Sei Rampah kab. Sergai
Korban :
Negara Republik Indonesia
Barang
Bukti :
- 1 buah dompet warna kuning
- 8 paket sabhu sabhu
- 1 pipa kaca
- 4 pipet plastic
- 33 helai plastic klip
- 7 buah mancis
- 4 buah jarum
Kronologis
Kejadian :
Pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 14.00 wib, Kasat narkoba Polers Sergai AKP HENDRA menerima Informasi dari Masyarakat
bahwa tersangka sebagai bandar atau pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu
kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kaur Bin Ops Narkoba dan Opsnalnya untuk
menindak lanjuti Informasi tersebut kemudian Opsnal Narkoba melakukan
penyelidikank dan didapat Informasi yang aqurat untuk menindak lanjutinya
kemudian Kasat Narkobabeserta Kaur Bin Ops Narkoba serta Opsnalnya turun
langsung untuk melakukan upaya paksa setelah didapat informasi yang cukup
aqurat sekira pukul 15.30 wib telah menangkap 1 orang Tersangka karena menyimpan, memiliki sabhu sabhu, Tsk pada saat ditangkap sedang
duduk dilantai rumahnya dan dihadapannya ada sebuah dompet warna kuning yang
berisi 8 paket sabhu sabhu seberat 3 gr , dan setelah dilakukan
penggeledahan ada ditemukan alat isap sabhu sabhu dirumah Tsk, kemudian ttersangka di Interview sudah 7 (tujuh)
bulan sebagai pengedar Narkotika dan didapat dari seseorang dengan perantaraan
orang lain tersangka mempunyai seorang isteri dan dua orang anak.
Saat ini tersangka Barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses penyidikan dan pengembangan perkaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.