Selasa, 04 Juni 2013

Kegiata Mal-Prktek Klini

Klinik Dr. Ferdinand Hans Dilapor
*Bayu Korban Malpraktek, 8 Tahun Lumpuh

Sergai

Bayu (12) Warga Kampung Krompol Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Sergai korban Malpraktek mengakibatkan lumpuh 8 tahun tidak bisa berjalan semenjak tahun 2004 hingga saat ini , akirnya orang tua korban Edi Haryanto (35) mendatangi Mapolres Tebingtinggi membuat pengaduan dengan no ; LP/238/V/2013/SPKT TT, Kamis (4/5).

Edi Haryanto  meaporkan atas kejadian yang dialami anaknya korban malpraktek oleh  Dokter Ferdinand Hans bertugas di Rumah Sakit Labuhan Batu di mana sebelumnya membuka peraktek dengan nama Klinik Ferdinan Hans di Kampung Krompol Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.

Dimana Bayu yang sampai saat ini telah mengalami lumpuh dengan kejadian berawal, pada tanggal 12 September 2004 sekitar pokul 14.00 Wib korban dibawa orang tuanya berobat ke klinik Ferdinan Hans karena korban mengalami bendol di bagian punggung belakang, setelah Dr. Ferdinand memriksa, pelaku telah menganjurkan kepada orang tua Bayu untuk dilakukan tindakan operasi, kemudian diacc pihak keluarga, lalu Dr. Ferdinan menyuruh Agus yang di ketahui bekerja di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi melakukan operasi yang dibantu salah seorang temannya Ainul PNS Rumah Sakit yang sama.

Setelak dilakukan pembedahan terjadi pendarahan , lalu dibawa ke klinik Mutia Husada di Mata Pao milik pelaku Agus karena tidak lengkapnya peralatan di Klinik Ferdinand Hans den mendapat perawatan intensip, namun tidak sembuh sembuh, dan akibatnya hingga timbul kembali penyakit di bagian telapal kakidengan keadaan bolong, susah buang air dan tidak bisa jalan (Lumpuh) hingga mengalami penderitaan menahun mencapai 8 tahun setelah berulang kali di bawa ke Rumah Sakit maupun dokter lain, namun pihak dokter Rumah Sakit tersebut mengatakan agar korban di bawa kembali ke tempat Klinik dokter yang melakukan malpraktek.

Edi Haryanto kepada SIMANTAB, Kamis (4/5) mengaku bahwa anaknya lumpuh tidak bisa berjalan akibat Dr. Ferdinan Hans melakukan operasi, karena ada bendolan di punggung bagian belakannya, " setelah dokter Ferdinan merujuk kami, agar Bayu anakku di Operasi, ya kita iya kan, hanya semenjak operasi Bayu tidak bisa berjalan kurang lebh 8 tahun, memang selama ini selalu dibawa kerumah sakit di Medan, tapi mereka bilang di bawa aja ke tempat dilakukan dimana operasi, namun kita tidak tahan terus membawa berobat, mau tidak mau, saya lapor aja agar dokter yang melakukan malpraktek terhadap anakku segera di tindak , harap Edi di dampingi Erliana (26) bulenya Bayu.

Menanggapi kasus Malpraktek yang dialami korban, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti kepada Simantab mengatakan bahwa saat ini kita akan terima pengaduan pihak korban, untuk dilakukan penyelidikan, " kiasus ini akan kita tindak lanjuti " , kata Surbakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.