Klinik Dr. Ferdinand Hans Dilapor
*Bayu Korban Malpraktek, 8 Tahun Lumpuh
Sergai
Bayu
(12) Warga
Kampung Krompol Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Sergai
korban Malpraktek mengakibatkan lumpuh 8 tahun tidak bisa berjalan
semenjak tahun 2004 hingga saat ini , akirnya orang tua korban Edi
Haryanto (35) mendatangi Mapolres Tebingtinggi membuat pengaduan dengan
no ; LP/238/V/2013/SPKT TT, Kamis (4/5).
Edi
Haryanto meaporkan atas kejadian yang dialami anaknya korban
malpraktek oleh Dokter Ferdinand Hans bertugas di Rumah Sakit Labuhan
Batu di mana sebelumnya membuka peraktek dengan nama Klinik Ferdinan
Hans di Kampung Krompol Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi
Sergai.
Dimana
Bayu yang sampai saat ini
telah mengalami lumpuh dengan kejadian berawal, pada tanggal 12
September 2004 sekitar pokul 14.00 Wib korban dibawa orang tuanya
berobat ke klinik Ferdinan Hans karena korban mengalami bendol di bagian
punggung belakang, setelah Dr. Ferdinand memriksa, pelaku telah
menganjurkan kepada orang tua Bayu untuk dilakukan tindakan operasi,
kemudian diacc pihak keluarga, lalu Dr. Ferdinan menyuruh Agus yang di
ketahui bekerja di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi melakukan operasi
yang dibantu salah seorang temannya Ainul PNS Rumah Sakit yang sama.
Setelak
dilakukan pembedahan terjadi pendarahan , lalu dibawa ke klinik Mutia
Husada di Mata Pao milik pelaku Agus karena tidak lengkapnya peralatan
di Klinik Ferdinand Hans den mendapat perawatan intensip, namun tidak
sembuh sembuh, dan akibatnya hingga timbul kembali penyakit di bagian
telapal kakidengan keadaan bolong, susah buang air dan tidak bisa jalan
(Lumpuh) hingga mengalami penderitaan menahun mencapai 8 tahun setelah
berulang kali di bawa ke Rumah Sakit maupun dokter lain, namun pihak
dokter Rumah Sakit tersebut mengatakan agar korban di bawa kembali ke
tempat Klinik dokter yang melakukan malpraktek.
Edi
Haryanto kepada SIMANTAB, Kamis (4/5) mengaku bahwa anaknya lumpuh
tidak bisa berjalan akibat Dr. Ferdinan Hans melakukan operasi, karena
ada bendolan di punggung bagian belakannya, " setelah dokter Ferdinan
merujuk kami, agar Bayu anakku di Operasi, ya kita iya kan, hanya
semenjak operasi Bayu tidak bisa berjalan kurang lebh 8 tahun, memang
selama ini selalu dibawa
kerumah sakit di Medan, tapi mereka bilang di bawa aja ke tempat
dilakukan dimana
operasi, namun kita tidak tahan terus membawa berobat, mau tidak mau,
saya lapor aja agar dokter yang melakukan malpraktek terhadap anakku
segera di tindak , harap Edi di dampingi Erliana (26) bulenya Bayu.
Menanggapi
kasus Malpraktek yang dialami korban, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi
AKP Ngemat Surbakti kepada Simantab mengatakan bahwa saat ini kita akan
terima pengaduan pihak korban,
untuk dilakukan penyelidikan, "
kiasus ini akan kita tindak lanjuti " , kata Surbakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.