sergai berita

Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha
Bupati Sergai Terima Audiensi KPPU

Sei Rampah,
 Dalam rangka meningkatkan pengawasan persaingan usaha bagi semua pelaku usaha serta
mencegah persaingan tidak sehat yang menjurus pada praktik monopoli dilakukan beberapa langkah dalam beberapa penerapan kebijakan aturan daerah yang meliputi persaingan sehat dalam usaha. Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) yang dalam fungsinya sebagai regulator kebijakan menyikapi persaingan tidak sehat diberbagai sektor industri yang rentan.
Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka untuk menegakkan amanah Undang-Undang dan menciptakan kesepahaman antara seluruh penggiat hukum, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng atau bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun instansi terkait.
Demi tercapainya kesamaan pandangan dan terjalinnya kerjasama, Kantor Perwakilan Daerah Sumatera Utara KPPU (KPD KPPU Sumut) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diterima Bupati Ir. H. T. Erry Nuradi M.Si didampingi Ketua KPD KPPU Sumut Gopprera Panggabean,  Kadisosnakerkop H. Karno SH, M.AP, Kadisperindagsar Drs. Indra Syahrin M.Si, Kabag Perekonomian Drs. H. Mariyono SP dan jajaran KPD KPPU Sumut, di ruang rapat Bupati kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (2/5).
Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi menerima dengan hangat kunjungan dan menyambut positif upaya koordinasi yang dilakukan KPD KPPU Sumut yang secara cepat dan proaktif memberikan saran atas potensi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya persaingan tidak sehat demi meningkatkan stabilitas keuangan daerah.
Bentuk dukungan Pemkab Sergai terhadap Undang-undang No. 5 tahun 1999 dibuktikan dengan menerapkan aplikasi e-Procurement/LPSE dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah/jasa pemerintah secara elektronik (on line) bagi pelaku usaha di Kabupaten tanah bertuah negeri beradat ini yang sudah berjalan selama 2 tahun, sehingga pelaksanaan masalah tender dilakukan secara transparan, jelas Bupati Erry Nuradi.
Lebih lanjut Bupati Erry Nuradi mengharapkan KPPU dapat memberikan rekomendasi dalam perspektif persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi permasalahan dunia usaha di daerah.
Dalam kesempatan yang sama Gopprera Panggabean menjelaskan KPD KPPU Sumut sebagai lembaga independent yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berfokus melakukan tindakan pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli industri. Selain Provinsi Sumut wilayah kerja KPD KPPU Sumut meliputi daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Barat (Sumbar), papar Gopprera.
Kedepannya KPPU akan membuat kesepakatan bersama (MoU) yang akan dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Sumut, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Gopprera dipilihnya tujuh provinsi tersebut karena tingkat perekonomian daerah yang cukup maju dan nilai pendapatan masyarakatnya diatas rata-rata penduduk di wilayah Indonesia.
Gopprera menjelaskan pertemuan ini selain untuk silaturahmi antar pimpinan kedua lembaga, juga untuk mengkoordinasikan kerjasama antara KPD KPPU Sumut dengan Pemkab Sergai, mengingat banyaknya kasus perkara penyelewengan tender yang ditangani oleh KPPU selama ini. Hal ini menandakan masih rentannya kebocoran keuangan negara lewat praktik-praktik tender yang menyalahi aturan tersebut. Untuk itulah dipandang perlu meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak dalam mendukung program kerja KPPU, pungkas Gopprera.


Sei Rampah, 3 Mei 2013