Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha
Bupati Sergai Terima Audiensi KPPU
Sei
Rampah,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan persaingan usaha
bagi semua pelaku usaha serta
mencegah persaingan tidak sehat yang menjurus pada praktik monopoli dilakukan beberapa langkah dalam beberapa penerapan kebijakan aturan daerah yang meliputi persaingan sehat dalam usaha. Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) yang dalam fungsinya sebagai regulator kebijakan menyikapi persaingan tidak sehat diberbagai sektor industri yang rentan.
mencegah persaingan tidak sehat yang menjurus pada praktik monopoli dilakukan beberapa langkah dalam beberapa penerapan kebijakan aturan daerah yang meliputi persaingan sehat dalam usaha. Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) yang dalam fungsinya sebagai regulator kebijakan menyikapi persaingan tidak sehat diberbagai sektor industri yang rentan.
Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka
untuk menegakkan amanah Undang-Undang dan menciptakan kesepahaman antara
seluruh penggiat hukum, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng atau
bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun instansi terkait.
Demi tercapainya kesamaan pandangan dan terjalinnya
kerjasama, Kantor Perwakilan Daerah Sumatera Utara KPPU (KPD KPPU Sumut)
mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang
diterima Bupati Ir. H. T. Erry Nuradi M.Si didampingi Ketua KPD KPPU Sumut
Gopprera Panggabean, Kadisosnakerkop H.
Karno SH, M.AP, Kadisperindagsar Drs. Indra Syahrin M.Si, Kabag Perekonomian
Drs. H. Mariyono SP dan jajaran KPD KPPU Sumut, di ruang rapat Bupati kompleks
Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (2/5).
Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi menerima dengan hangat kunjungan
dan menyambut positif upaya koordinasi yang dilakukan KPD KPPU Sumut yang
secara cepat dan proaktif memberikan saran atas potensi terjadinya pelanggaran
UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya persaingan
tidak sehat demi meningkatkan stabilitas keuangan daerah.
Bentuk dukungan Pemkab Sergai terhadap Undang-undang No. 5
tahun 1999 dibuktikan dengan menerapkan aplikasi e-Procurement/LPSE dalam pelelangan
pengadaan barang dan jasa pemerintah/jasa pemerintah secara elektronik (on
line) bagi pelaku usaha di Kabupaten tanah bertuah negeri beradat ini yang
sudah berjalan selama 2 tahun, sehingga pelaksanaan masalah tender dilakukan
secara transparan, jelas Bupati Erry Nuradi.
Lebih lanjut Bupati Erry Nuradi mengharapkan KPPU dapat
memberikan rekomendasi dalam perspektif persaingan usaha yang sehat dalam
menghadapi permasalahan dunia usaha di daerah.
Dalam kesempatan yang sama Gopprera Panggabean menjelaskan
KPD KPPU Sumut sebagai lembaga independent yang bertanggung jawab kepada
Presiden dalam hal mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya berfokus melakukan tindakan pencegahan terhadap
praktek-praktek monopoli industri. Selain Provinsi Sumut wilayah kerja KPD KPPU
Sumut meliputi daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera
Barat (Sumbar), papar Gopprera.
Kedepannya KPPU akan membuat kesepakatan bersama (MoU) yang
akan dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Sumut, Riau,
DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi
Selatan. Menurut Gopprera dipilihnya tujuh provinsi tersebut karena tingkat
perekonomian daerah yang cukup maju dan nilai pendapatan masyarakatnya diatas
rata-rata penduduk di wilayah Indonesia.
Gopprera menjelaskan pertemuan ini selain untuk silaturahmi
antar pimpinan kedua lembaga, juga untuk mengkoordinasikan kerjasama antara KPD
KPPU Sumut dengan Pemkab Sergai, mengingat banyaknya kasus perkara
penyelewengan tender yang ditangani oleh KPPU selama ini. Hal ini menandakan
masih rentannya kebocoran keuangan negara lewat praktik-praktik tender yang
menyalahi aturan tersebut. Untuk itulah dipandang perlu meningkatkan sinergi
antara kedua belah pihak dalam mendukung program kerja KPPU, pungkas Gopprera.
Sei Rampah, 3 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.