Perubahan APBD Sergai Tahun 2013 Disetujui DPRD
Sei Rampah,- B Raja Gukguk
Rancangan
Peraturan
Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(P-APBD) tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah
diajukan
oleh Bupati Ir. H. Soekirman 26 Juli lalu, disetujui
DPRD Sergai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan di Sei Rampah, Jumat
(2/8).
Paripurna ini
dihadiri Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH,
MSP, para Wakil Ketua Dewan MY. Basrun, Drs. H. Sayuti Nur MPd, dan Drs. H.
Abdul Rahim SP, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sergai, Sekdakab Drs. H.
Haris Fadillah, MSi dan seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sergai.
Rapat paripurna
DPRD Sergai yang dipimpin Ketua DPRD H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP ini
memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Sergai tahun 2013 sebesar Rp 1.019.427.808.135,-. Kemudian belanja
daerah sebesar Rp 1.050.661.876.346,- sebelum
dilakukan perubahan menjadi Rp 1.031.183.394.651,99 setelah perubahan.
Sedangkan
jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp.
22.720.309.756,38 dengan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp.
10.964.723.239,39. Dengan demikian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan
sebesar Rp. 11.755.586.516,99.
Gabungan
komisi-komisi DPRD Sergai dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Ketua Komisi
A Labuhan Hasibuan SAg mengemukakan bahwa nota pengantar Rancangan P-APBD
Kabupaten Sergai tahun 2013 yang disampaikan Bupati Sergai H. Soekirman pada akhir Juli lalu dapat dipahami dan
disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai dengan memberikan 29 butir catatan berupa saran
pendapat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai.
Sebelum
penandatanganan
keputusan bersama persetujuan P-APBD, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman
dalam pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap
dokumen
RP-APBD dan akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Sergai.
Tambahnya,
perubahan APBD tahun anggaran 2013 ini diharapkan akan lebih menggairahkan
kinerja pemerintah dan mempercepat proses pembangunan serta makin menjangkau
kepentingan masyarakat. Semoga perubahan yang disetujui bersama ini dapat
berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan hambatan yang berarti sehingga pada
akhirnya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Sergai, harap H. Soekirman.
Sementara
masukan berupa rekomendasi atas P-APBD Sergai tahun 2013 yang disampaikan
anggota dewan melalui pendapat gabungan komisi-komisi akan menjadi perhatian
seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk ditindaklanjuti.
Pengesahan 3 Ranperda
Selain pengesahan P-APBD Sergai tahun 2013, DPRD
Sergai juga setelah melalui pembahasan oleh Pansus 4 Ranperda menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan
daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yakni ranperda tentang bangunan gedung,
ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan ranperda tentang pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun.
Sedangkan
untuk ranperda tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Sei Rampah,
Kecamatan Sei Bamban dan Dolok Masihul masih ditunda pengesahannya agar dapat
dibahas lebih lanjut serta melakukan observasi langsung ke masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.