PERMASALAHAN
TENTANG SENGKETA BATAS TANAH Br. MANALU
FITNAH
SI BUTAR-BUTAR MEILIKI ILMU HITAM BEGU GANJANG
DI
ADUKAN KE POLRES SERGAI
Sergai
Bersumber dari
permasalahan batas tanah, antara keluarga A. Butar-butar dengan keluarga Br. Manalu (mamak Leo) masing-masing
masyarakat dari Desa Pematang Terang Dusun I Kecamatan Tanjung Beringin
Kab. Serdang Bedagai. Namun percecokan ini telah disampaikan pihak keluarga A. Butar-butar pemilik tanah kepada pihak aparat Desa dan juga para orang tua yang dianggap berpengaruh di Desa Pematang Terang, dan saat itu aparat Desa dan para orang tua memutuskan agar kedua belah pihak dapat berdamai dan memutuskan juga agar keluarga A. Butar-butar menembok tanahnya yang berada précis di belakang ruma Br. Manalu (mamak Leo). Tetapi setelah terjadi penembokkan oleh pemikik tanah terjadi lagi pertengkaran dan pada saat itu lah ucapan fitnah yang dikeluarkan Br. Manalu (mamak Leo) dengan menuduh keluarga A. Butar-butar (pemilik tanah) memiliki Begu Ganjang dan telah memakan korban 5 (lima) orang di Desa Pematang Terang. Tuduhan ini sangat mengada-ada dan membuat keluarga A. Butar-butar menjadi terabaikan dan di cemoohkan masyarakat Desa Pematang Terang akibat sebutan Begu Ganjang ini terus disebar luaskan oleh Br. Manalu. Sehingga keluarga A. Butar-butar terpaksa membuat pengaduan ke pihak yang berwajib Polres Serdang Bedagai pada tanggal 15 Juni 201. Atas dasar laporan ini Polisi Polres Serdang Bedagai dengan cermat menyelesaikan laporan ini sehingga pada tanggal 4 Juli 2013 keluarga Br. Manalu (mamak Leo) telah dipanggil oleh pihak kepolisian (Reskrim) untuk diperiksa mengambil keterangan atas fitnah yang dituduhkan kepada keluarga A. butar-butar Koran ini dan juga beberapa media mengikuti permaslahan ini untuk mengetahui kebenaran dan juga penyelesaiannya sehingga permasalaahn masyarakat di Desa Pematang Terang Dusun I ini dapat ditindak lanjuti sampai tuntas. Dan mencoba menemui keluarga A. butar-butar di rumahnya bersama beberapa media juga Koran ini bertemu langsung dengan keluarga mengadakan perbincangan dengan A. butar-butar dan menerangkan sangat mengharapkan agar pihak kepolisian Sergai dapat menuntaskan dan menangani pengaduannya tidak bertele-tele, sebab A. butar-butar telah lama bertempat tinggal di Desa Pematang Terang dan telah berumur 72 tahun tidak pernah berbuat atau berperilaku yang kurang baik di Desa Pemmatang Terang dan juga A. butar-butar adalah termasuk tokoh dan telah beberapa kali menjadi petugas di aparat Desa seperti contoh LKMD, BPD dan Jabatan-jabatan yang menyangkut kemajuan Desa. Hal inilah yang sangat menyudutkan mengapa keluarga Br Manalu (mamak Leo) menuduh memiliki Begu Ganjang. Katanya kepada Media ini dan perbincangan singkat ini menjadi Koran ini dan beberapa media lain akan terus mengikuti sampai dimana penyelesaiannya dari Pihak Kepolisian Serdang Bedagai.
Kab. Serdang Bedagai. Namun percecokan ini telah disampaikan pihak keluarga A. Butar-butar pemilik tanah kepada pihak aparat Desa dan juga para orang tua yang dianggap berpengaruh di Desa Pematang Terang, dan saat itu aparat Desa dan para orang tua memutuskan agar kedua belah pihak dapat berdamai dan memutuskan juga agar keluarga A. Butar-butar menembok tanahnya yang berada précis di belakang ruma Br. Manalu (mamak Leo). Tetapi setelah terjadi penembokkan oleh pemikik tanah terjadi lagi pertengkaran dan pada saat itu lah ucapan fitnah yang dikeluarkan Br. Manalu (mamak Leo) dengan menuduh keluarga A. Butar-butar (pemilik tanah) memiliki Begu Ganjang dan telah memakan korban 5 (lima) orang di Desa Pematang Terang. Tuduhan ini sangat mengada-ada dan membuat keluarga A. Butar-butar menjadi terabaikan dan di cemoohkan masyarakat Desa Pematang Terang akibat sebutan Begu Ganjang ini terus disebar luaskan oleh Br. Manalu. Sehingga keluarga A. Butar-butar terpaksa membuat pengaduan ke pihak yang berwajib Polres Serdang Bedagai pada tanggal 15 Juni 201. Atas dasar laporan ini Polisi Polres Serdang Bedagai dengan cermat menyelesaikan laporan ini sehingga pada tanggal 4 Juli 2013 keluarga Br. Manalu (mamak Leo) telah dipanggil oleh pihak kepolisian (Reskrim) untuk diperiksa mengambil keterangan atas fitnah yang dituduhkan kepada keluarga A. butar-butar Koran ini dan juga beberapa media mengikuti permaslahan ini untuk mengetahui kebenaran dan juga penyelesaiannya sehingga permasalaahn masyarakat di Desa Pematang Terang Dusun I ini dapat ditindak lanjuti sampai tuntas. Dan mencoba menemui keluarga A. butar-butar di rumahnya bersama beberapa media juga Koran ini bertemu langsung dengan keluarga mengadakan perbincangan dengan A. butar-butar dan menerangkan sangat mengharapkan agar pihak kepolisian Sergai dapat menuntaskan dan menangani pengaduannya tidak bertele-tele, sebab A. butar-butar telah lama bertempat tinggal di Desa Pematang Terang dan telah berumur 72 tahun tidak pernah berbuat atau berperilaku yang kurang baik di Desa Pemmatang Terang dan juga A. butar-butar adalah termasuk tokoh dan telah beberapa kali menjadi petugas di aparat Desa seperti contoh LKMD, BPD dan Jabatan-jabatan yang menyangkut kemajuan Desa. Hal inilah yang sangat menyudutkan mengapa keluarga Br Manalu (mamak Leo) menuduh memiliki Begu Ganjang. Katanya kepada Media ini dan perbincangan singkat ini menjadi Koran ini dan beberapa media lain akan terus mengikuti sampai dimana penyelesaiannya dari Pihak Kepolisian Serdang Bedagai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.