Senin, 29 Juli 2013

DPO SHABU-SHABU DI TANGKAP SAT NARKOBA POLRES SERGAI

DPO SHABU-SHABU DI TANGKAP SAT NARKOBA POLRES SERGAI
Perbaungan,- B, Raja Gukguk
Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sekira pukul 18.30 wibKasat narkoba Polres Sergai AKP HENDRA mendapat informasi dari masyarakat Di Sebuah Warung Ds Citaman Jernih Kec.Perbaungan,  bahwa tersangka Eka Gusti (DPO) yang bersama Dharma Indra yang melarikan diri pada waktu di gerebek pada tanggal 02 Juli 2013 pukul 16.30,
kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kaur Bin narkoba IPDA A HAIDIR HARAHAP, S.sos bersama Opsnalnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka DPO dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan bahwa tersangka di temukan di Sebuah Warung berbuka puasa tepatnya di Ds Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergai, telah ditangkap seorang yang termasuk DPO Tindak Pidana Narkotika yang bernama EKA GUSTI, yang sebelumnya pada tanggal 02 Juli 2013 sekira pukul 16.00 wib disebuah rumahterletak di Dsn II Ds Kota galuk Kec.Perbaungan Kab.Sergai, pelapor bersama-sama dengan AIPTU B.MANURUNG dan BRIGADIR M.ARIFIN SIAGIAN telah menangkap seorang laki-laki bernama Dharma Indra alias IIN ketika memakai shabu-shabu bersama dua orang temannya namun pada saat penangkapan kedua orang teman tersangka berhasil melarikan diri salah satunya EKA GUSTI, dan kemudian Pelapor membekuk tersangka Dharma Indra dan kemudian di Introgasi tersangka DHARMA INDRA alias IIN mengaku bahwa dia dan kawan-kawan sedang akan memakai narkoba Jenis shabu-shyabu yang merupakan milik tersangka EKA GUSTI, bahwa EKA GUSTI memiliki 1 orang istri dan 3 orang anak, baru sekali sebagai pemasok barang shabu-shabu kepada Dharma Indra Penduduk Kota galuh. Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna pengembangan perkaranya. kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan juga di amankannya barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Transparan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomterlah yang bersifat membangun dan saling membantu. salam hangat serge.